get app
inews
Aa Text
Read Next : Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp16,5 Miliar, Kantor KPU Tanjung Balai Digeledah Kejari

BEM DIY Bongkar Rekayasa Pilpres 2024: Kecurangan Pemilu Terstruktur dan Sistematis

Rabu, 21 Februari 2024 - 18:13:00 WIB
BEM DIY Bongkar Rekayasa Pilpres 2024: Kecurangan Pemilu Terstruktur dan Sistematis
Forum BEM DIY menyampaikan tuntutan pemungutan suara ulang di pilpres dan Pileg 2024 buntut dugaan kejanggalan proses pemilu yang dilakukan oleh KPU, Rabu (21/02/2024). (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

BANTUL, iNews.id - Forum BEM DIY mengungkap sejumlah rekayasa pada proses Pemilu 2024. Ada indikasi kecurangan yang terjadi pada proses pemilu oleh KPU dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Ketua II Forum BEM DIY Akhmad Makarim Pramudita mengatakan, ada tiga kejanggalan pada sistem penghitungan suara Sirekap milik KPU yang ditemukan berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim IT BEM DIY.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa KPU pada Pemilu 2024 ini menggunakan sistem sirekap. Nah, pada sistem ini sebenarnya ditemukan beberapa indikasi, yang pertama bahwa bahkan sebelum pelaksanaan pemilu sudah diketahui (sirekap) terjadi banyak error dan banyak sekali kendala yang dialami bahkan ini juga diamini oleh kawan-kawan KPPS yang merupakan orang yang menggunakan software ini," katanya dalam acara konferensi pers BEM DIY di Banguntapan, Bantul, Rabu (21/02/2024).

Dengan adanya kesalahan-kesalahan yang ditemukan, kemudian memunculkan pertanyaan apakah aplikasi tersebut telah diuji melalui skema-skema tertentu sampai benar-benar layak digunakan.

Kemudian, Akhmad mengatakan Forum BEM DIY juga menemukan data anomali pada proses pemungutan suara pilpres yang dilakukan lewat sistem Sirekap. Dimana, pihaknya menemukan penggelembungan data suara hanya terjadi pada salah satu paslon tertentu.

"Pertanyaan dari kami, mengapa penggelembungan data cenderung hanya terjadi pada salah satu paslon (capres-cawapres) saja," katanya. 

Akhmad menyebut penggelembungan suara terhitung cukup besar. Beberapa kasus angkanya mencapai 700-800 suara di satu TPS. Sementara regulasi yang berlaku membatasi hanya 300 DPT di satu TPS.

Temuan lainnya, yakni hanya input data pilpres saja yang tidak bisa direvisi, sedangkan pemilihan DPR RI, DPRD provinsi/kabupaten bisa langsung direvisi petugas KPPS. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut