get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Berstatus Tahanan Kota, Lurah Maguwoharjo Pakai Gelang Anti Kabur dari Kejati DIY

Jumat, 03 November 2023 - 08:18:00 WIB
Berstatus Tahanan Kota, Lurah Maguwoharjo Pakai Gelang Anti Kabur dari Kejati DIY
Tersangka Kasidi usai menjalani pemeriksaan di Kejati DIY. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Lurah Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman, Kasidi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo. Tersangka memakai gelang anti Kabur dari Kejati DIY, selama berstatus tahanan kota.  

Dalam perkara korupsi TKD Maguwoharjo, Kejati DIY menetapkan dua orang tersangka. Selain Kasidi, Kejati DIY juga menetapkan Robinson Saalino yang merupakan kontraktor. 

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, selama menjadi tahanan kota Kasidi diwajibkan memakai gelang khusus dari Kejati DIY. Gelang ini bakal terpasang selama 20 hari ke depan atau selama tersangka dalam status tahanan dari Kejati DIY.

"Gelang tersebut dipasang sebagai pendeteksi jika yang bersangkutan ke luar dari wilayah Kejati DIY atau tidak," tutur Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan.

Herwatan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wirosaban tersangka dinyatakan sakit. Setiap pekan tersangka dua kali cuci darah di Rumah Sakit Islam.

Selama menjadi tersangka, dia boleh beraktivitas seperti biasa. Hanya saja tidak diperkenankan untuk pergi ke luar kota. Sedangkan istrinya sebagai jaminan ditetapkannya status tahanan kota.

"jika nanti tersangka melarikan diri, maka akan memperberat hukumannya," kata dia.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut