Cegah Klitih, Sultan HB X Minta Orang Tua Dialog dengan Anak
Diberitakan sebelumnya, Polresta Yogyakarta mengamankan 22 remaja dan 16 di antaranya masih di bawah umur terkait kasus kekerasan yang menimpa N (15) terluka. Polisi telah menetapkan 15 tersangka dan sisanya sebagai saksi.
Peristiwa ini diawali saat korban berinsial N dan kelompoknya yang menggunakan empat sepeda motor berpapasan dengan kelompok pelaku di Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Yogyakarta pada Jumat (24/3/2023) pukul 04.30 WIB dan kemudian saling mengumpat.
Kelompok pelaku yang mengendarai dua sepeda motor kemudian putar balik dan mengejar rombongan korban. Akhirnya sampai di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Bumijo, Jetis, salah seorang dari rombongan pelaku melempar batu hingga membuat kendaraan yang ditumpangi N menabrak pot dan jatuh. Setelah jatuh, N kemudian dikeroyok.
Para pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 Tahun Penjara dan Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 C Undang-undang No 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi