Cegah Tarif Nuthuk, Pemkot Jogja Intensifkan Pembinaan Juru Parkir

Saat libur akhir tahun masyarakat yang merasa dirugikan dari kegiatan parkir, termasuk pelanggaran tarif, dapat langsung melapor. Laporan bisa disampaikan ke pos pengamanan dari kepolisian yang ada di beberapa lokasi strategis dengan membawa bukti kuat.
“Juru parkir yang masih nekat menerapkan tarif ‘nuthuk’ atau di luar batas kewajaran sudah masuk kategori melakukan tindak pidana dan akan diproses hukum,” ujarnya.
Terpisah Ketua Forum Komunikasi Petugas Parkir Yogyakarta (FKPPY) Ignatius Hanarto menyebut dimungkinkan akan muncul titik-titik parkir insidentil selama libur akhir tahun karena ruang parkir resmi yang ada tidak mampu menampung kendaraan wisatawan. "Juru parkir resmi akan mengenakan seragam. Warna biru dan hijau supaya jelas bedanya," ujarnya.
Juru parkir resmi sudah diminta menerapkan tarif sesuai aturan yang berlaku yaitu Rp1.000 hingga Rp2.000 untuk sepeda motor untuk parkir tepi jalan umum di semua kawasan. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000 sesuai kawasan parkir di tepi jalan umum.
Editor: Ainun Najib