Copet Perempuan di Malioboro Ditangkap Polisi, Ngaku Sudah 10 Kali Dipenjara

YOGYAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap dua copet perempuan yang beraksi di kawasan Malioboro. Salah satu pelaku mengaku sudah 10 kali dipenjara dan baru 2 bulan selesai menjalani masa hukuman.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Archey Nevada mengatakan, Dua copet yang diamankan IK, warga Ngampilan, Yogyakarta dan S warga Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Keduanya ditangkap karena mencopet handphone milik wisatawan.
IK merupakan pedagang angkringan yang ada di kawasan Malioboro. Sedangkan S hanya seorang ibu rumah tangga.
“Mereka sendiri-sendiri beraksi di tempat dan waktu yang berbeda," tutur dia, Rabu (2/8/2023).
Archey mengatakan, kedua pelaku beraksi memanfaatkan situasi Malioboro yang ramai pengunjung. Mereka mengincar handphone yang ada di dalam tas wisatawan.
Aksi ini terungkap setelah ada laporan korban pencurian di Malioboro. Mendapat laporan tersebut unit Jatanras Satreskrim Polresta Yogyakarta melaksanakan penyelidikan. Dari pemeriksaan CCTV dan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Keduanya ditangkap masih di Malioboro dan di rumah pelaku,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi