Covid-19 Melonjak, Gibran Larang Balita Masuk Mal

SOLO, iNews.id - Kasus Covid-19 melonjak di sejumlah daerah di Jawa Tengah, termasuk Solo. Pemkot Solo kembali melarang anak di bawah lima tahun (balita) masuk mal.
"Anak-anak tidak boleh ke mal, karena (saat ini) banyak anak yang terpapar. Kami berkorban beberapa minggu ini," kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Selasa (29/6/2021).
Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Solo, selain anak berusia kurang dari lima tahun, untuk ibu hamil dan orang lanjut usia risiko tinggi juga dilarang memasuki pusat perbelanjaan.
Bukan hanya pusat perbelanjaan, namun larangan ini juga berlaku di pasar tradisional, toko modern, tempat hiburan, tempat bermain, dan tempat wisata.
Selain itu, dikatakannya, untuk jam operasional tempat-tempat tersebut juga akan ada penyesuaian, yakni diperpendek dari pukul 10.00-21.00 WIB menjadi 10.00-20.00 WIB.
Terkait hal itu, perwakilan Public Relations Solo Grand Mal (SGM) Ni Wayan Ratrina mengatakan akan menyesuaikan aturan tersebut.
"Untuk SGM tentu kami menyesuaikan, sejak SE keluar kami juga mengeluarkan peraturan untuk masyarakat yaitu anak usia di bawah lima tahun, lansia, dan ibu hamil tidak boleh masuk mal. Kami kan tinggal di Solo, dengan pemberlakuan ini artinya kami menyesuaikan," katanya.
Penyesuaian tersebut, dikatakannya, termasuk jam operasional yang hanya diperbolehkan sampai jam 20.00 WIB.
Editor: Ainun Najib