Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Bantul Razia Panti Pijat dan Spa
Jumat, 05 Mei 2023 - 16:37:00 WIB

"Kami menemukan adanya indikasi prostistusi, pelanggan maupun kapster diperingatkan dan dibina oleh petugas. Sekarang kita lebih mengedepankan penindakan secara persuasif," katanya.
Tempat usaha itu ditengarai melanggar Perda Bantul No. 5/2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul, Perda Bantul No 4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda No. 4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Usai diberi pembinaan, kedua karyawan spa tersebut kemudian diminta membuat surat perjanjian untuk tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari.
Editor: Ainun Najib