Diwarnai Adu Mulut, 6 Kios Pedagang Depan Stasiun Wates Dibongkar Satpol PP
Kuasa hukum pedagang dari LBH Yogyakarta, Faisal Saidi mengatakan Satpol PP tidak memiliki dasar hukum yang pasti dalam melakukan penggusuran. Bahkan PT KAI sama sekali tidak ada yang datang.
“Kami sudah minta agar PT KAI didatangkan. Kami akan diskusi lagi untuk menentukan rencana tindak lanjut ke depan,”ujarnya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni mengatakan, penertiban kios dilakukan sesuai surat perintah Bupati Kulonprogo dan surat permohonan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pedagang sudah diberi kesempatan untuk membongkar kiosnya namun urung dilakukan hingga pembongkaran berlangsung pada hari ini.
"Apa yang kami lakukan tidak keluar koridor hukum. Ketika permintaan sudah dilakukan, sehingga upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh PT KAI, Dinas Perdagangan hak-haknya,” katanya.
Manager Humas PT KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, pembongkaran kios untuk menata kawasan stasiun. PT KAI juga telah memberikan solusi dengan menyediakan kios dengan syarat dan ketentuan sewa bagi mereka.
"Pedagang sudah kami berikan solusi tapi sampai akhir ini tidak ada titik temu sehingga sudah menjadi kewenangan pemkab," kata Supriyanto.
Editor: Kuntadi Kuntadi