Edarkan Pil Koplo, 2 Pemuda Pengangguran di Yogyakarta Terancam 10 Tahun Penjara
YOGYAKARTA, iNews.id – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polesta Yogyakarta mengamankan dua pemuda pengangguran yang mengedarkan pil koplo. Ikut disita 2.906 butir pil Yarindo.
Dua tersangka yang diamankan ROS (19) warga, Umbulharjo, Yogyakarta dan AS (27) warga Kasihan, Bantul. Ros ditangkap di Umbulharjo pada Sabtu (13/3/2021) lalu sedangkan As di wilayah Kasihan, Bantul.
“Penangkapan dua pemuda ini hasil pengembangan informasi dari masyarakat adanya peredaran pil koplo di daerah mereka. Hasil penyelidikan berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkapnya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Rabu (7/4/2021).
Kedua pelaku mengaku mengedarkan pil koplo sejak tiga bulan lalu. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Pil tersebut dibeli melalui sosial media (sosmed) dan dikirim lewat jasa pengiriman ekspedisi. Setelah barang di dapat, kedua tersangka menjualnya kembali dengan cara di bungkus plastik klip. Setiap bungkus berisi 10 butir pil koplo.
“Penjualan juga lewat medsos, dengan cara dikirim langsung. Pemesannya rata-rata dari golongan menengah ke bawah,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi