get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Pria Bunuh Kekasih di Losmen Malang gegara Tersinggung Disebut Pengangguran

Edarkan Pil Koplo, 2 Pemuda Pengangguran di Yogyakarta Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 07 April 2021 - 16:38:00 WIB
Edarkan Pil Koplo, 2 Pemuda Pengangguran di Yogyakarta Terancam 10 Tahun Penjara
Petugas Satresnarkoba menunjukkan dua tersangka pengedaar pil koplo. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Kedua pelaku merupakan pengangguran dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka mengedarkan pil koplo karena alasan ekonomi. Polisi juga menyita barang  bukti (BB) berupa  2.906 butir pil koplo, satu handphone dan uang Rp.245 ribu.

“Kedua pelaku akan kami jerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut