Edarkan Pil Koplo, 2 Pemuda Pengangguran di Yogyakarta Terancam 10 Tahun Penjara
Rabu, 07 April 2021 - 16:38:00 WIB
Kedua pelaku merupakan pengangguran dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka mengedarkan pil koplo karena alasan ekonomi. Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 2.906 butir pil koplo, satu handphone dan uang Rp.245 ribu.
“Kedua pelaku akan kami jerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi