Gelapkan Uang Nasabah, Kepala Cabang Dealer Mobil Ini Ditangkap di Medan
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 20:06:00 WIB

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab diduga korban yang belum melapor jumlahnya puluhan dan hingga sekarang sudah ada tiga orang yang melapor. Modusnya nasabah mengirimkan uang ke rekening tersangka namun tidak disetorkan ke perusahaan.
“Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 374 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan, pasal 372 KUHP tentang pengelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya.
Editor: Ainun Najib