Gusti Moeng Luruskan Stigma Keraton Solo Pro Belanda
Kamis, 11 Februari 2021 - 23:54:00 WIB

Hasil kajian, ada beberapa hal yang dinilai perlu diluruskan, khususnya mengenai pembagian dua wilayah keraton. Salah satu temuan adalah dalam Perjanjian Giyanti, baik PB II maupun PB III tidak terlibat di dalamnya. “Karena yang bertandatangan adalah Kompeni Belanda yang diwakili Nikolas Harting dengan Pangeran Mangkubumi,” jelasnya.
Sehingga, dirinya menilai perlu diluruskan karena banyak pihak yang terlanjur menganggap PB II dan PB II memecah Mataram melalui Perjanjian Giyanti. Putri mendiang Raja PB XII ini menilai Perjanjian Giyanti yang terlibat hanya Belanda dengan Mangkubumi. “Justru PB III menjadi penengah sehingga muncul Perjanjian Jatisari,” jelasnya.
Editor: Ainun Najib