JCW Desak Kejari Bantul Segera Tetapkan Tersangka Kasus Stadion Sultan Agung

Namun, Kejari Bantul belum menetapkan satu pun pelaku sebagai tersangka korupsi. Padahal kenaikan status penangan perkara korupsi ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka merupakan suatu hal yang tidak lazim.
"Perkara ini perlu mendapatkan atensi khusus dari KPK. Untuk itu, KPK didesak untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara ini," ujarnya.
Sebagai tindaklanjut atas surat permohonan supervisi yang JCW kirimkan pada 28 Desember 2022 lalu, mendapat respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa, 10 Januari 2023 via telepon sekira pukul 10.00 WIB. Harapannya segera saja Kejari Bantul menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Dan dalam waktu yang tidak lama KPK dapat melakukan supervisi sesuai dengan kewenangan yang diberikan," ujar dia.
Editor: Ainun Najib