Kantor Imigrasi Yogyakarta Amankan 5 WNI Hendak Kerja Ilegal di Macau

KULONPROGO, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengamankan lima orang WNI yang hendak bertolak ke Malaysia melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Selasa (20/6/2023). Pengakuan mereka akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Macau, namun tidak dilengkapi dokumen pendukung atau ilegal.
Lima warga yang diamankan merupakan perempuan dengan inisial S, TB, S, NS dan T yang usianya antara 30-40 tahun. Mereka merupakan warga Lamongan, Jawa Timur; Klaten, Jawa Tengah; Indramayu Jawa Barat; Semarang dan Kendal, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I Yogyakarta, Najamudin mengatakan, kelima warga ini akan berangkat ke Malaysia menggunakan Batik Air dengan nomor penerbangan ID7187 pada pukul 07.15 WIB.
“Mereka ini akan terbang ke Malaysia dan akan meneruskan perjalanan ke Macau,” kata Najamudin, Selasa (20/6/2023).
Terhadap kelimanya dilakukan pemeriksaan dokumen. Namun mereka tidak bisa menunjukkan persyaratan yang dibutuhkan untuk bekerja di luar negeri. Bahkan tiket penerbangan dari Malaysia ke Macau juga tidak ada. Begitu juga surat rekomendasi untuk bekerja dari instansi terkait.
“Hanya ada satu yang memiliki izin bekerja di sana, karena memang sudah pernah bekerja di sana.
Editor: Kuntadi Kuntadi