Kenapa Jogja Tidak Termasuk Jawa Tengah? Ternyata Ini Jawabannya
Dari sidang BPUPKI dan PPKI menyangkut pengaturan Kooti atau Zelfbesturende landschappen disepakati sebagai berikut :
1. Adanya jaminan kelangsungan hidup dan kedudukan kokoh dari Kooti-Kooti dalam Rancangan Undang-Undang Dasar.
2. Susunan asli yang ada dalam Kooti-Kooti dan sultanat-sultanat dihormati dan keadaannya dinyatakan sebagai daerah.
3. Daerah Zelfbesturende landschappen dinyatakan sebagai daerah bukan negara namun daerah itu merupakan daerah istimewa yang mempunyai sifat-sifat istimewa.
4. Penguasa Kooti adalah setingkat Gubernur
5. Wilayah Kooti-Kooti yang ada di Jawa berada di luar wilayah ketiga provinsi yang ada (Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur).
6. Pemerintahan Kooti berada langsung di bawah Pemerintah Pusat
Dengan demikian, Surakarta dan Yogyakarta yang pada masa Belanda memiliki status Zelfbesturende landschappen dan berubah nama menjadi Kooti di masa Pendudukan Jepang, status hukumnya tidak berubah yakni sebagai Daerah Istimewa yang mempunyai susunan asli di luar ketiga provinsi yang ada di Pulau Jawa. Raja Keraton Surakarta Susuhunan Paku Buwono XII berkedudukan setingkat Gubernur dengan posisi berada langsung di bawah Pemerintah Pusat. Demikian pula kedudukan Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono IX.
4. Keputusan Sidang PPKI 19 Agustus 1945
Sidang PPKI 19 Agustus 1945 antara lain membahas pembagian daerah Negara Republik Indonesia. Disepakati untuk sementara waktu daerah Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi yang terdiri atas Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil (Bali, NTB dan NTT) ditambah dua daerah istimewa yakni Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta.
Presiden RI Soekarno berdasarkan keputusan PPKI tersebut mengeluarkan Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 kepada Susuhunan Paku Buwono XII dan Adipati Mangkunegara VIII (Daerah Istimewa Surakarta) serta Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII tetap pada kedudukannya sebagai kepala daerah istimewa.
Surakarta kemudian menjadi kerajaan pertama yang mendukung Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan Maklumat 1 September 1945 yang dikeluarkan Susuhunan Paku Buwono XII dan Adipati Mangkunegara VIII yang pada intinya menyatakan:
1. Surakarta merupakan Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia dan berdiri di belakang Pemerintah Negara Republik Indonesia.
2. Hubungan antara Daerah Istimewa Surakarta dengan Pemerintah Pusat bersifat langsung.
Empat hari setelah Surakarta mendukung kemerdekaan Indonesia, Kasultanan dan Pakualaman Yogyakarta mengikuti dengan Amanat 5 September 1945 yang dikeluarkan Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII yang pada diksi atau bahasanya sama dengan yang dikeluarkan Surakarta sebelumnya.
1. Yogyakarta merupakan Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.
2. Hubungan antara Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Presiden bersifat langsung.
Editor: Ainun Najib