get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Gunungkidul DIY

Kenapa Jogja Tidak Termasuk Jawa Tengah? Ternyata Ini Jawabannya

Sabtu, 13 Mei 2023 - 23:12:00 WIB
Kenapa Jogja Tidak Termasuk Jawa Tengah? Ternyata Ini Jawabannya
Kenapa Jogja Tidak Termasuk Jawa Tengah? Berikut ulasannya. (Foto Ilustrasi : Ist)

6. Lahirnya Pembentukan DIY dan Provinsi Jawa Tengah

Setelah Konferensi Meja Bundar dan pengakuan kedaulatan, Negara Republik Indonesia berbentuk serikat. Kedudukan Negara Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta berubah menjadi negara bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat yang beribu kota di Jakarta. Konstitusi negara tidak lagi menggunakan UUD 1945 tapi Konstitusi RIS 1949. Pejabat Presiden RI (negara bagian) adalah Mr Assaat. Wilayah Negara RI (negara bagian) hanya DIY, Banten dan sebagian Sumatera. Surakarta dan Jawa Tengah tidak masuk dalam wilayah RI negara bagian.

Sama seperti UUD 1945, Konstitusi RIS 1949 juga mengatur kedudukan daerah istimewa yang harus diatur dengan undang-undang. Ini berlaku bagi Surakarta dan Yogyakarta maupun daerah-daerah istimewa di luar Pulau Jawa.

Namun demikian, Pemerintah RI (negara bagian) di bawah Pejabat Presiden RI Mr Assaat pada 3 Maret 1950 menetapkan UU No 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta yang meliputi Daerah Kasultanan dan Pakualaman ditetapkan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta setingkat dengan provinsi. Tidak lama kemudian Mr Assaat kembali menetapkan UU No 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah.

Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.10 Tahun 1950 itu menyatakan  daerah yang meliputi Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu, dan Surakarta ditetapkan menjadi Provinsi Jawa Tengah.

Surakarta bersama Yogyakarta yang sejak era Penjajahan Belanda, Jepang dan Sidang PPKI 19 Agustus 1945 ditetapkan sebagai daerah yang berada di luar Provinsi Jawa Tengah. Amanat Penetapan Pemerintah No. 16/SD Tahun 1946 tentang Pemerintahan di Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta akan ditetapkan dengan undang-undang dan dikuatkan dengan Pasal 1 ayat (2) dan (3) UU No 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah tidak sepenuhnya dijalankan.

Kesimpulan Kenapa Jogja Tidak Termasuk Jawa Tengah 

Berdasarkan uraian di atas, kedudukan Yogyakarta sebagai  daerah istimewa telah dipenuhi dengan ditetapkan UU No 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY sehingga Yogyakarta bukan menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah. 

Namun sebaliknya, amanat konstitusi yang sama untuk Surakarta sampai sekarang belum dipenuhi. Bahkan ada kecenderungan diingkari. Status hukum Daerah Istimewa Surakarta sengaja diambangkan dan justru masuk Jawa Tengah. 

Nah itu tadi ulasan kenapa Jogja tak termasuk Jateng, menarik bukan ? 


Referensi:
1. Buku Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI Sekretariat Negara RI 1995
2. Buku Daerah Istimewa Yogyakarta Mr Soedarisman Poerwokoesoemo
3. Buku Pegangan Pamong Pradja Daerah Istimewa Jogjakarta 1950
4. Buku Daerah Istimewa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh Suyamto
5. Buku Surakarta Bukan Jawa Tengah oleh Kusno S. Utomo dkk
6. Tesis Sejarah dan Kedudukan Hukum Daerah Istimewa Surakarta Program Magister Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut