Kenapa Jogja Tidak Termasuk Jawa Tengah? Ternyata Ini Jawabannya
Meski ditandatangani Presiden Soekarno pada 19 Agustus 1945, Piagam Kedudukan itu diserahkan kepada Susuhunan Paku Buwono XII dan Adipati Mangkunegara VIII pada 6 September 1945 melalui utusan khusus pemerintah pusat Menteri Keuangan AA Maramis dan Menteri Negara Mr Sartono di Surakarta. Pada tanggal yang sama piagam kedudukan itu diterima Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII di Yogyakarta.
Selanjutnya pada 23 November 1945, pemerintah menerbitkan UU No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Kedudukan Komite Indonesia Daerah yang pada Pasal 1 menegaskan Komite Nasional Daerah diadakan- kecuali di Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta.
5. Masa Revolusi Kemerdekaan
Yogyakarta menjadi ibu kota Negara Republik Indonesia sejak 4 Januari 1946. Mengimbangi itu, Persatuan Perjuangan (PP) yang kemudian menjadi Barisan Banteng menjadi oposisi pemerintah yang dipimpin Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sutan Sjahrir memidahkan markasnya di Surakarta. Kelompok oposisi ini dipimpin Tan Malaka dan dr Muwardi.
Pertengahan 1946 Perdana Menteri Sutan Sjahrir diculik kelompok oposisi saat kunjungan kerja di Daerah Istimewa Surakarta. Sjahrir ditawan di Pesanggrahan Paras, Boyolali. Presiden Soekarno mengambil alih kekuasaan sepenuh-penuhnya. Sistem pemerintahan dari parlementer kembali menjadi presidensial.
Surakarta dinyatakan dalam darurat. Pemerintah RI mengeluarkan UU No. 16 Tahun 1946 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia. Isinya menetapkan undang-undang sebagai berikut: Satu-satunya pasal bahwasannya pernyataan keadaan bahaya buat :
a. Daerah Istimewa Surakarta tanggal 6 Juni 1946
b. Jawa dan Madura tanggal 7 Juni 1946, dan
c. Seluruh Indonesia tanggal 28 Juni 1946
Selanjutnya, Pemerintah RI yang berkedudukan di Yogyakarta mengeluarkan Penetapan Pemerintah No 16 SD 1946 tentang Pemerintahan di Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta. Untuk sementara waktu dinyatakan Surakarta merupakan daerah Karesidenan yang bersifat istimewa yang langsung di bawah Pemerintah Pusat. Mengenai bentuk dan susunan pemerintahan Daerah Istimewa Surakarta akan ditetapkan denga undang-undang. Demikian pula dengan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemerintah mengeluarkan UU No 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai pelaksanaan dari Pasal 18 UUD 1945 (asli) yang di dalamnya mengamantkan pembagian daerah besar dan kecil serta daerah istimewa diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dinyatakan daerah-daerah yang mempunyai hak-hak, asal-usul dan di zaman sebelum Republik Indonesia mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat Istimewa dengan undang-undang pembentukan termaksud dalam ayat (3) dapat ditetapkan sebagai Daerah Istimewa yang setingkat dengan Propinsi, Kabupaten atau Desa, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Ayat (3) Nama, batas-batas, tingkatan, hak dan kewajiban daerahdaerah tersebut dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam Undang-undang pembentukan.
Editor: Ainun Najib