Komplotan Pengedar Cek Palsu Ditangkap di Jogja, Modus Beli Mukena

Tanggal 19 November 2023 korban mengantar barang tersebut dan diturunkan dengan dibayarkan uang cash Rp9 juta. Sisanya Rp100 juta diberikan cek yang dikeluarkan salah satu bank.
"Sebenarnya korban idak mau menerima cek dan meminta untuk dicairkan di Pasar Beringharjo karena biasanya ada yang mau membeli dengan cek," kata dia.
Akhirnya korban diajak pelaku untuk ke Pasar Beringharjo dan meninggalkan barangnya. Namun dalam perjalanan pelaku tidak ke Beringharjo dan kabur meninggalkan korban.
Pelaku akhirnya kembali ke homestay namun pelaku sudah kabur. Korban kemudian berusaha mencairkan cek di bank, namun diketahui itu palsu karena tanda tangan tidak sesuai. Kasus ini kemudian dilaporkan polisi.
“Dari rekaman CCTV kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan pada 23 November kami menangkapnya di sebuah SPBu di Tegal,” katanya.
Pelaku mengaku sudah menjual sebagiaan mukena di pasar dengan harga murah. Uang penjualan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kini polisi masih memburu orang yang menjual cek kosong.
Editor: Kuntadi Kuntadi