Konsumsi dan Edarkan Pil Koplo, 4 Pemuda Ini Masuk Bui

YOGYAKARTA, iNews.id - Empat pemuda ini diamankan oleh Polresta Yogyakarta di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka adalah pengedar dan juga pemakai narkoba jenis psikotropika. Jumat (29/1/2021) keempat pelaku dihadirkan di hadapan media di Mapolresta Yogya.
Keempat pelaku masing-masing adalah FS (28), BJ (28), YNS (44) dan RN (30).
FS ditangkap di Mlati, Sleman, Rabu (6/1/2021) pukul 19.50 WIB, BJ diamankan di Mlati, Sleman, Kamis (14/1/2021) pukul 15.30 WIB. YNS ditangkap di Depok, Sleman, Minggu (24/1/2021) pukul 17.45 WIB dan RN ditangkap di Tegalrejo, Yogyakarta.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti (BB), 2 toples, masing-masing berisi 1.000 dan 700 butir pil yarindo, 30 bungkus plastic klip berisi 300 butir pil yarindo, 2 pack plastic klip, 30 butir pil atarax alprazolam dalam kemasan dan 10 butir pil riklona clonazepam 2 mg milik FS.
19 butir pil atarax alprazolam 1mg dan 16 butir pil alprazolam 1 mg milik BJ. Dua butir pil alganax alprazolam 1 mg dan 1 buah handphone milik YNS dan 10 butir pil zypraz alprazolam 1 mg, 30 butir pil esilgan estazolam 2 mg, 1 buah kartu berobat, 2 buah kartu kontrol obat, 10 butir pil alprazolam 1 mg dan 1 buah handphone milik RN.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan, terungkapkapnya kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat di wilayahnya ada peredaran narkoba. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan mengembangkan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya.
“Pertama menangkap FS, Rabu (6/1/2021) di daerah Mlati, Sleman bersama barang bukti Pil Yarindo dan pil Psikotropika,” kata Donny, Jumat (29/1/2021).
Editor: Ainun Najib