get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Olah TKP Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Konsumsi dan Edarkan Pil Koplo, 4 Pemuda Ini Masuk Bui

Jumat, 29 Januari 2021 - 17:40:00 WIB
Konsumsi dan Edarkan Pil Koplo, 4 Pemuda Ini Masuk Bui
Petugas menunjukkan tersangka penyalagunaan narkoba dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/1/2021). (Foto: Dok Humas Polresta Yogyakarta)

Seminggu kemudian, Kamis (14/1/2021) menangkap BJ  bersama barang bukti pil psikotropika juga di daerah Mlati, Sleman. Setelah itu  menangkap YNS  dan RN, Minggu (24/1/2021) beserta barang bukti pil psikotropika. YNS diamankan di Depok, Sleman, RN di Tegalrejo, Yogyakarta.

“FS, BJ, YNS dan RN dalam kasus ini dijerat UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” katanya.

FS dalam perkara tersebut juga dijerat UU RI No 36  tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut