Konsumsi dan Edarkan Pil Koplo, 4 Pemuda Ini Masuk Bui
Jumat, 29 Januari 2021 - 17:40:00 WIB

Seminggu kemudian, Kamis (14/1/2021) menangkap BJ bersama barang bukti pil psikotropika juga di daerah Mlati, Sleman. Setelah itu menangkap YNS dan RN, Minggu (24/1/2021) beserta barang bukti pil psikotropika. YNS diamankan di Depok, Sleman, RN di Tegalrejo, Yogyakarta.
“FS, BJ, YNS dan RN dalam kasus ini dijerat UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” katanya.
FS dalam perkara tersebut juga dijerat UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Ainun Najib