Kulonprogo Siap Laksanakan PSBB, Aktivitas Masyarakat Dibatasi

KULONPROGO, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo siap melaksanakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Pemerintah tidak akan membatasi aktivitas masyarakat hanya kapasitasnya yang dibatasi. Termasuk wisatawan luar yang datang harus membawa surat hasil rapid antigen negatif.
“Kami sudah koordinasi untuk menindaklanjuti instruksi PSBB dari pusat maupun dari DIY untuk melaksanakan perintah itu,” kata Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo yang juga Wabup Kulonprogo Fajar Gegana, Kamis (7/1/2021).
Kebijakan yang disarankan dari pusat akan dilaksanakan mulai 11-25 Januari mendatang. Hanya untuk pelaksanaan work from home (WFH) berbeda, jika dari pusat disarankan 75 persen maka akan dilaksanakan 50 persen saja.
“WFH Ini berlaku di seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta,” katanya.
Agar pelaksanaan PSBB maksimal, kata Fajar, masyarakat harus ikut terlibat dalam proses pengawasan. Jika ada pendatang, wajib menunjukkan hasil rapid antigen yang menyatakan negatif. Begitu juga bagi wisatawan luar daerah untuk menunjukkan surat itu.
Pelaksanaan PSBB bukan untuk menghalangi aktivitas masyarakat. Apalagi banyak yang memiliki mobilitas yang tinggi semisal saat berangkat dan pulang kerja. Semuanya tetap diperbolehkan, hanya aktivitasnya saja yang dibatasi.
Editor: Kuntadi Kuntadi