get app
inews
Aa Text
Read Next : Beredar Video Detik-detik Pria Bermotor Lempar Molotov di Pos Polisi Jogja

Layanan Drive Thru KTP Elektronik di Yogyakarta Pindah Ke Kecamatan Jetis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 19:54:00 WIB
Layanan Drive Thru KTP Elektronik di Yogyakarta Pindah Ke Kecamatan Jetis
Disdukcapil Kota Yogyakarta akan menggelar layanan drive thru kTP elektronik di Kecamatan Jetis.(7/10/21). (Foto : Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta akan membuka layanan drive thru pencetakan KTP elektronik (KTP-el) berkeliling di seluruh kecamatan. Pada bulan September sampai Oktober layanan ini akan dibuka di Kecamatan Jetis. 

“Sebelumnya, layanan ini kami buka di Kecamatan Mergangsan pada Juli-Agustus 2022. Mulai September-Oktober 2022 dialihkan ke Jetis dan selanjutnya ke kecamatan lain pada bulan berikutnya,” kata Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Rabu (31/8/2022).

Meski ada layanan drive thru, layanan KTP elektronik di Kecamatan Jetis tetap dilayani. Di kecamatan sudah dilengkapi dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang memungkinkan masyarakat mencetak KTP-el secara mandiri.

“Sejak ada sinkronisasi dengan SIAK terpusat, mesin ini belum bisa mencetak secara mandiri. Masih terus dicoba oleh pusat tetapi memang jaringannya belum sinkron,” katanya.

Selain di Kecamatan Jetis, fasilitas ADM tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta dan di Kecamatan Mergangsan. Layanan drive thru tetap melayani pencetakan  KTP-el yang rusak, hilang, dan mencetak KTP-el setelah perubahan biodata kependudukan.

“Hanya saja, mengawali layanan drive thru cetak KTP-el pada September ini, kami akan membuka layanan di Kecamatan Mantrijeron terlebih dahulu,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut