Minim Penghargaan, Pemilik Bangunan di DIY Keberatan Jadi Benda Cagar Budaya

Sementara itu, Cholid Mahmud mengatakan, status BCB ada yang milik pemerintah, instansi, dan pribadi perseorangan. Dari segi kepemilikan, yang berstatus milik pribadi agak sulit pengendaliannnya.
"Satu sisi pemerintah punya kepentingan untuk melindungi agar banguan tetap terjaga, di sisi lain tidak boleh diubah oleh pemiliknya sendiri. sementara pemilik bangunan ini dapat apa," katanya.
Cholid berharap kepemilikan pribadi ini perlu diperjelas regulasinya. Artinya saat bangunan milik pribadi sudah ditetapkan sebagai BCB maka maka perlu diperjelas hak dan kewajibannya. Apa saja yang diterima pemilik, seperti biaya perawatan dalam bentuk hibah.
“Persoalannya, hibah tidak bisa diberikan setiap tahun kepada orang yang sama," ujarnya.
Cholid mengatakan, Di UU BCB yang ada saat ini juga belum memberi regulasi yang jelas termasuk pemberian anggaran kepada BCB milik pribadi. Hal ini yang membuat pemerintah daerah belum berani memberikan biaya perawatan secara berkala.
"Jadi regulasi perlu diperjelas agar tidak melanggar," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi