Modus Pacaran, Pria ini Kuras Harta dan Tipu Korban Luar Dalam
Jumat, 27 Agustus 2021 - 20:38:00 WIB

“Pelaku kami tangkap di Malang, Minggu lalu,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa handpone dan ATM. Sedangkan sepeda motor yang dirental telah dijual seharga Rp6 juta. Uang itu habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Ternyata pelaku ini sudah beristri dan sekarang dalam kondisi hamil,” katanya.
Sementara tersangka mengaku datang ke Yogyakarta untuk berlibur. Dia tidak memiliki pekerjaan dan akhirnya bertemu korban.
“Dari perkenalan itu berlanjut dan berpacaran,” katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi