SLEMAN, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menerima aduan dari mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman, Senin (1/11/2021). Mereka mengadukan dugaan pelanggaran HAM, berupa penyiksaan kepada WBP saat berada di dalam lapas oleh para oknum sipir.
Ketua ORI Perwakilan DIY Budi Masthuri mengatakan, para mantan WBP Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta di Pakem, Sleman itu mengadukan mendapatkan perlakukan kekerasan yang tidak manusiwi. Namun karena masih aduan, mereka belum bisa memberikan keterangan secara detail.
“Aduan itu akan diubah menjadi laporan resmi, sesuai dengan SOP dan saat ini sedang dipersiapkan,” katanya, Senin (1/11/2021).
Setelah menjadi laporan, nantinya akan diregistrasi dan verifikasi secara formil dan materiil, guna menentukan langkah-langkah klarifikasi dan lainnya. Selai itu upaya konfrontasi pun juga bisa menjadi opsi yang dilakukan saat pemeriksaan nanti. Hal itu diambil ketika kedua belah pihak, baik terlapor maupun pelapor tetap bersikukuh terhadap kebenaran masing-masing.
“Sebelum sampai pada tahap itu ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui. Mulai dari meregistrasi dulu laporan kemudian melakukan verifikasi serta validasi pemenuhan syarat formil dan materiilnya,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsYogya di Google News