get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kalteng Ungkap 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal di Palangka Raya, 1 Orang Ditangkap

Pemerintah Akhirnya Perketat Pintu Masuk, Pendatang dari Luar Negeri Wajib Karantina 8 Hari

Selasa, 14 September 2021 - 11:01:00 WIB
 Pemerintah Akhirnya Perketat Pintu Masuk, Pendatang dari Luar Negeri Wajib Karantina 8 Hari
Pendatang dari luar negeri ke Indonesia wajib karantina 8 hari serta harus sudah mendapatkan vaksin Covid (Foto: Ist).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya memperketat pintu masuk kedatangan dari luar negeri. Warga asing maupun WNI yang masuk ke Indonesia, wajib melakukan karantina selama 8 hari. 

Selain itu mereka juga wajib sudah di-vaksin Covid-19. "Pengetatan perjalanan internasional dari luar negeri, wajib vaksinasi dan karantina 8 hari. Ini merupakan pengawasan kedatangan dari udara," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021) malam

Pemerintah juga membatasi pintu masuk kedatangan udara. Yakni hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi, Manado.

Sementara itu untuk Bali, lanjut Luhut, masih dipertimbangkan melihat kondisi meskipun status PPKM di Bali sudah turun menjadi level 3. "Bali masih dipertimbangakn lihat 1 dan 2 minggu ke depan," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut