get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kalteng Ungkap 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal di Palangka Raya, 1 Orang Ditangkap

Pemerintah Akhirnya Perketat Pintu Masuk, Pendatang dari Luar Negeri Wajib Karantina 8 Hari

Selasa, 14 September 2021 - 11:01:00 WIB
 Pemerintah Akhirnya Perketat Pintu Masuk, Pendatang dari Luar Negeri Wajib Karantina 8 Hari
Pendatang dari luar negeri ke Indonesia wajib karantina 8 hari serta harus sudah mendapatkan vaksin Covid (Foto: Ist).

Sebelumnya Luhut mengatakan penerapan PPKM level 2, 3, dan 4 berhasil menurunkan kasus infeksi hingga 93,9 persen secara nasional. Bahkan di Jawa-Bali turun 96 persen dibandingkan pada masa puncak pada Juli lalu. 

“Dalam penerapan perpanjangan PPKM level 2, 3, dan 4 yang dilakukan sejak tanggal 6 September hingga 13 September perkembangan kasus terus signifikan dan membaik. Hal ini terjadi penurunan kasus hingga 93,9 persen. Secara spesifik di Jawa-Bali turun 96 persen dari puncak Juli lalu,” katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut