Pemkot Jogja Digugat Terkait Penerbitan IMB Hotel Swiss-Belboutigue
YOGYAKARTA, iNews.id - M Santosa, warga Jalan Tentara Rakyat Palagan No 63 Jongkang Sariharjo Ngaglik Sleman menggugat pemerintah Kota Yogyakarta atas keluarnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Swiss-Belboutigue (Swissbel) Yogyakarta. Rabu (12/4/2023) lalu merupakan sidang kedua di Pengadilan Tata Usaha Milik Negara (PTUN).
Pengacara M Santosa, La Ode Muhammad Rafi'ud Darajat mengatakan kali ini ada 3 pihak yang mereka gugat yaitu PJ Wali Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta dan Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta. Mereka menggugat atas IMB itu karena menggunakan tanah negara.
"Kalau masyarakat kecil dipersulit menggunakan tanah negara, ini pihak swasta dan modalnya besar justru dipermudah," ujarnya, Rabu.
La Ode menyebut sebagian bangunan Hotel Swiss-Belboutigue (Swissbel) Yogyakarta yang berada di Jalan Jendral Sudirman Nomor 69, RT 29 RW 06, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta ditemukan menyerobot tanah negara berukuran sekira 2,5 meter x 50 meter persegi yang seharusnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum yaitu untuk taman terbuka hijau.
Di mana pada 6 Oktober 2015, melalui Surat Dinas Perizinan Kota Yogyakarta sekarang DPMPTSP No 640/442 telah menolak IMB Swissbel karena ditemukan adanya sebagian bangunan yang berada di sisi timur lantai 2 sampai dengan lantai 5 yang teridentifikasi keluar dari persil hotel lebih kurang selebar 60 (enam puluh) centimeter dan sepanjang 6 (enam) meter.
"Begitupun dengan sebagian strukutur lantai basement, lebih kurang selesar 30 (tiga puluh) centimeter sepanjang 30 (tiga puluh) meter," kata dia.
Editor: Ainun Najib