Pemkot Jogja Digugat Terkait Penerbitan IMB Hotel Swiss-Belboutigue
Oleh sebab itu, kliennya menuntut agar Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Nomor 0081/GK/2016 0878/01 tentang Izin Mendirikan Bangunan tertanggal 9 Februari dan Surat Wali Kota Yogyakarta No. X.590/995 (kode rahasia) tertanggal 3 Desember 2015 dicabut dan dinyatakan batal dan tidak sah.
"Serta selanjutnya memerintahkan kepada Satpol PP Kota Yogyakarta segera melakukan pembongkaran Hotel Swissbel yang menyerobot tanah negara,"kata dia.
Menurutnya, apa yang terjadi dalam perizinan Swisbell hotel ini merupakan pandora permasalahan IMB di Jogja. Artinya mungkin saja ini bukan hanya Hotel Swisbell saja tetapi ada yang lain karena faktanya Haryadi Suyut itu ditangkap KPK dalam kasus IMB.
Sementara itu Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, Saverius Vanny Novriandri mengatakan, pada hari Rabu tersebut merupakan sidang kedua di mana penggugat diberi kesempatan memperbaiki gugatannya. Terkait gugatan tersebut, pemkot senantiasa menanggapi sesuai dengan konteks umum yang ada. "Seperti itu tetapi kalau kedalaman nanti biarlah di persidangan yang membuktikan,"ujarnya.
Editor: Ainun Najib