Pemkot Jogja Digugat Terkait Penerbitan IMB Hotel Swiss-Belboutigue
Dia menambahkan pemilik Swissbel melalui suratnya tertanggal 2 November 2015 kepada Wali Kota Yogyakarta memohon maaf dan mohon kebijaksanaan atas penolakan IMB oleh Dinas Perizinan Kota Yogyakarta melalui Surat No 640/442 tanggal 6 Oktober 2015.
Padahal pada 1 September 2015 juga telah membuat surat pernyataan di atas meterai yang isinya menyatakan dengan sesungguhnya tidak akan mempergunakan tanah negara seluas kurang lebh 2.33 x 50.6 m', namun faktanya mengingkari pernyataannya tersebut.
Anehnya Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti melalui Surat Wal kota Yogyakarta No. X.590/095 yang merupakan kode rahasia tertanggal 3 Desember 2015 justru memaafkan kesalahan Hotel Swssbel yang telah mengakui dan terbukti menyerobot tanah negara.
"Dari kode rahasia tertanggal 3 Desember 2015 tersebut, Swissbel yang telah nyata-nyata menyerobot tanah negara malah mendapatkan IMB melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta tentang tzin Mendirikan Bangunan tertanggal 9 Februan 2016,"ujarnya.
Klien mereka selaku masyarakat memiliki hak konstitusional berperan memperjuangkan kepastian hukum bahwa tanah negara haruslah dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan atau kepentngan umum atau bukan kepentingan komersili sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dan pasal 6 UU Pokok-Pokok Agrana.
Editor: Ainun Najib