Pengacara Tersangka Korupsi SSA Bantul Pertanyakan Pelaku Lain hingga Singgung Uang untuk Dinas

YOGYAKARTA, iNews.id - Tersangka dugaan korupsi pemeliharaan Stadion Sultan Agung Bantul Bagus Nur Edy Wijaya menjalani pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Wirogunan Kota Yogyakarta, Kamis (11/5/2023). Ini Bagus diperiksa selama 4 jam lebih.
Sub Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan Dispora Bantul ini didampingi pengacaranya Muhammad Taufiq, menjalani pemeriksaan dari Tim Kejaksaan Negeri Bantul mulai dari pukul 9.30 hingga 13.30 WIB. Penyusunan Berita Acara Pidana (BAP) dilaksanakan di LP Wirogunan karena terdakwa ditahan di sana.
Bagus diduga merugikan negara sebesar Rp170.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dalam proses pembangunan sarana prasarana Stadion SSA.
Muhammad Taufiq menyebut kliennya harus menjawab 68 pertanyaan yang diajukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Bantul. Dia juga ingin memastikan kliennya mendapatkan haknya di mana harus mendapatkan keadilan karena mekanisme korupsi tidak ada tersangka tunggal.
"Ada beberapa unsur tindakan pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, kemudian merugikan negara. Berdasarkan hak tersebut, saya meyakini klien saya tidak berdiri sendiri dalam perkara ini,"ujarnya.
Taufiq mengatakan dalam pemeriksaan tersebut tersangka menyebut tidak pernah menerima fee dari toko-toko tempat membeli barang selama ini. Bagus juga tidak pernah menyuruh T, honorer di bidang pembelian untuk membuat nota fiktif.
Menurut kliennya, peran T justru sangat dominan karena perempuan inilah yang langsung melakukan transaksi. Oleh karenanya, Taufiq mempertanyakan mengapa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu kliennya.
"Peran T sangat dominan. Dia yang bertransaksi langsung datang ke toko-toko namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya Pak Bagus sendiri," kata dia.
Editor: Ainun Najib