Pengurus Ponpes di Kulonprogo, Usul DPRD Susun Perda Pesantren
Anggota Rabithah Al Alam Al Islami Kulon Progo Misroh Ahmadi mengatakan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara regulasi sama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini tergolong baru, dan sudah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
“Ponpes sebagai objek siap membantu DPRD Kulonprogo dalam pembahasan Raperda tentang Ponpes bila menjadi raperda inisiatif DPRD,” katanya.
Misroh mengaku sudah menyiapkan draf dan naskah akademik yang disesuaikan dengan kondisi Kulonprogo.
Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati mengatakan, usulan percepatan pembahasan Raperda tentang Pesantren tidak dapat dilaksanakan pada APBD Perubahan 2021. Sebab anggaran sudah disusun dalam perubahan anggaran lalu. Meski begitu, DPRD siap mengakomodir usulan ini dan akan dimasukkan pada tahun 2022 mendatang.
"Pada 2022 sudah kami jadwalkan empat raperda inisiatif, namun kami akan mengupayakan Raperda tentang Pesantren tetap masuk dalam pembahasan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi