YOGYAKARTA, iNews.id - Pasal perzinaan dalam RUU KUHP menuai pro dan kontra. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menilai pasal itu bisa berdampak kontraproduktif terhadap upaya pemerintah membangkitkan sektor pariwisata.
Ketua DPD PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana mengakui jika pasal itu niatnya baik. "Tetapi untuk memasukkan pasal perzinaan di RUU KUHP dan menerapkannya di seluruh wilayah Indonesia bisa berdampak kontraproduktif,” ujar Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Selasa (25/10/2022).
Pasangan Belum Nikah Bisa Dipidana jika Check In di Hotel, Ternyata Begini Kata Praktisi Hukum
Menurut Deddy, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat ini sedang gencar melakukan berbagai upaya untuk membangkitkan industri pariwisata di dalam negeri yang sempat terpuruk selama pandemi Covid-19.
"Jika klausul tersebut ditetapkan, maka dimungkinkan wisatawan tanpa ikatan pernikahan yang menginap dalam satu kamar hotel bisa dipidana dengan ancaman denda yang cukup tinggi hingga Rp10 juta. Salah satu dampak yang berpotensi muncul adalah penurunan turis asing yang berwisata di Indonesia," ujarnya.
Saat ini length of stay wisatawan asing di Yogyakarta sudah cukup baik yaitu sekitar empat hingga lima hari dan jumlah wisatawan terus meningkat.
"Paling banyak dari Eropa serta negara Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Follow Berita iNewsYogya di Google News