Polda DIY Tangkap Tiga Buronan Transfer Dana Palsu
“Dari penangakapan ini, kami berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku dan ditetapkan sebagai buronan. Mereka akhirnya ditangkap di Solo pada 17 Agustus lalu,” katanya.
Modusnya, mereka mengidentifikasi target atau korban di unit bank link. Mereka mendatangi seolah-olah akan melakukan transfer dana. Kemudian ada yang berperan mengalihkan perhatian agen dan ada yang stand by menerima kartu ATM yang sudah diskiming. Data itu kemudian disalin melalui laptop dan menyiapkan ATM kosong.
Selain mengamankan ketiga pelaku petugas juga menyita 11 ATM beberapa bank, 17 KTP palsu, 1 unit laptop, 1 unit mesin penganda data kartu ATM, satu unit mesin pencetak data kartu ATM dan satu unit kamera pengintai portabel sebagai barang bukti.
Pelaku akan dijerat Pasal 81 UU No 03 tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun atau denda Rp5 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi