Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan Pemuda Hingga Tewas
Selasa, 08 Juni 2021 - 19:27:00 WIB
Sebelum ditangkap para pelaku sempat kabur ke luar kota, seperti ke Jakarta dan Purbalingga. Setelah kedua pelaku ditangkap, delapan pelaku lain menyerahkan diri.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat (2) ke 3e tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi