Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus TPPO, 3 Tersangka Ditangkap Ada yang Berusia 14 Tahun

YOGYAKARTA, iNews.id - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tiga tersangka ditangkap, salah satunya anak yang masih berusia 14 tahun.
Ketiga tersangka yang ditangkap NS (21) dan BA (14) warga Palembang, Sumatera. Satu tersangka lainnya RA (18) warga Bekasi, Jawa Barat. Mereka merupakan muncikari yang menjual temannya kepada pria hidung belang melalui aplikasi online.
"Tiga orang yang kami amankan ini beroperasi terpisah. NS dan BA sementara RA sendiri. Para korban masih satu daerah dengan ketiganya," tutur Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Archey Nevada, Senin (19/6/2023).
Terungkapnya aksi NS dan BA berawal laporan masyarakat yang menyebut ada indikasi praktek prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Pakualaman dan Ngampilan Yogyakarta. Laporan itu masuk pada Kamis 15 Juli sekitar pukul 17.00 WIB dan sabtu 17 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Mendapatkan informasi ini polisi langsung bergerak ke hotel yang dimaksud. Namun para pelaku sudah pergi dan berpindah hotel.
“Mereka ini berpindah pindah hotel di wilayah Mergangsan, Pakualaman, Sleman, Gedongterngen, Jetis. Sedangkan RA beroperasi di Ngampilan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi