BANTUL, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Imogiri, Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Seorang residivis Tr (27) warga Imogiri, ditangkap karena diduga melakukan pencurian uang tunai Rp5 juta dan jam tangan mewah seharga Rp60 juta.
"Kami telah mengungkap curat dan mengamankan tersangka yang merupakan residivis,” kata Kapolres Imogiri Kompol Suharno, didampingi Kasi Humas Polres bantul Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (25/1/2023).
Kasus ini terungkap berkat laporan korban Redi Mahmud warga Karangtengah, Imogiri. Pada 5 januari lalu korban kehilangan uang tunai dan jam tangan mewah. Kasus ini ini dilaporkan ke polisi pada 6 Januari.
Laporan ini ditindaklanjuti dengan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil sidik jari di lokasi, mirip dengan sidik jari tersangka sehingga dilakukan pengejaran.
“Tersangka berhasil kami tangkap di Terminal Trenggalek, Jawa Timur,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsYogya di Google News