Polsek Mlati Sleman Tangkap Pembuat Nilai Palsu pada Ijazah SD

Berbekal laporan inilah, petugas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data. Hasilnya ada keterlibatan oknum karyawan sekolah dengan inisial S yang memiliki peran sentral dalam pendidikan di sekolah tersebut.
Dari pemeriksaan inilah diketahui S menyuruh karyawannya dengan inisial A untuk memasukkan kedua mata pelajaran ke dalam ijazah. Nilai itu didapat dengan menyuruh salah satu guru berinisial J untuk menguji praktik siswa, di antaranya menguji hafalan surat pendek Al Quran dan bacaaan salat. Cara yang sama juga dilakukan untuk pendidikan Pancasila.
“Selama di sekolah tidak ada upacara bendera, anak tidak hafal Pancasila, lagu nasional maupun hari-hari nasional,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan S sebagai tersangka dan menahan pada 4 Mei lalu. Polisi juga menyita satu lembar ijazah dan surat keterangan hasil ujian sekolah, empat progress report, dua lembar jadwal mata pelajaran dan satu lembar berita acara SHUN yang dikeluarkan sekolah sebagai barang bukti (BB).
“Kasus ini masih dikembangkan, pelaku akan dijerat pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi