Rektor UII: MK Seharusnya Tolak Permohonan Pengubahan Sisitem Pemilu dari Terbuka ke Tertutup

YOGYAKARTA, iNews.id-Desakan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan sistem pemilu terbuka terus bermunculan. Kali ini datang dari kalangan akademisi.
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Fathul Wahid mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan sistem pemilu terbuka dan menolak Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 yang memohon sistem pemilu menjadi tertutup.
"Sebagai pengawal demokrasi (the guardians of democracy), MK sudah selayaknya dan seharusnya menolak permohonan pengubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup," ujar Fathul dalam keterangan tertulis di Yogyakarta dikutip Rabu (14/6/2023).
Prof Fathul Wahid menyebut sikap itu selaras dan konsisten dengan Putusan MK Nomor 22/PUU/IV/2008. "Dalam putusan MK Nomor itu menegaskan bahwa dasar penetapan calon terpilih berdasarkan calon yang mendapatkan suara terbanyak secara berurutan, bukan atas dasar nomor urut terkecil yang ditetapkan hanya di internal parpol," ujarnya.
Menurutnya sistem pemilu terbuka memastikan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dan pemeliharaan iklim demokrasi terus lestari dan berjalan dengan baik di Indonesia. "Karena akan menjamin bahwa calon wakil rakyat yang terpilih adalah benar-benar pilihan rakyat dan bukan hanya pilihan parpol," ujarnya.
Editor: Ainun Najib