Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polisi
Senin, 20 September 2021 - 18:27:00 WIB
Lebih lanjut, dia mengaskan kasus membawa barang-barang dari kantor ke rumah tersebut telah selesai di pengadilan dan mendapatkan putusan tetap. Imam Nahrowi sebagai pelapor telah mengakui kesalahannya dan membayar proses persidangan.
"Faktanya hal yang disebut itu sudah inkrah sudah lama 2019. Sudah memutuskan kasus tersebut," tuturnya.
Editor: Ainun Najib