Satgas KTR Kulonprogo Akan Tertibkan Perokok Sembarangan

Adapun titik-titik yang tidak diperbolehkan menyediakan tempat merokok sesuai Perda KTR Kulonprogo tempat ibadahh, sekolah dan tempat pendidikan serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Sementara di kawasan perkantoran, diminta untuk menyediakan kawasan merokok yang terbuka dan tidak menjadi satu bangunan dengan bangunan perkantoran.
“Untuk di sekolah, tempat ibadah dan fasyankes memang harus diatur. Apalagi di sekolah, jangan sampai anak-anak sudah menjadi perokok baik aktif maupun pasif,” kata Fajar.
Karena sudah dalam upaya penegakan perda, nantinya akan tindakan tegas bagi pelanggar perda. Bisa saja pelanggar akan disita KTP atau dokumen lain. Nanantinya dokumen ini bisa diambil di Kantor Satpol PP setelah diberikan edukasi dan pemahaman.
“Nanti akan ada sanksi yang membuat jera," kata Fajar.
Editor: Kuntadi Kuntadi