Satgas KTR Kulonprogo Akan Tertibkan Perokok Sembarangan

KULONPROGO, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Satgas inilah yang akan mengawal pelaksaan Perda KTR di lapangan agar tidak terjadi pelanggaran.
Satgas ini melibatkan berbagai unsur dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan dan dari sejumlah relawan. Secara simbolis, satgas ini diresmikan oleh Wakil Bupati Fajar Gegana dengan melakukan pengukuhan.
Pembentukan satgas ini mendasarkan pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Satgas ini akan melakukan pengawasan dan penegakan Perda selama dua hari ini.
“Kami berharap agar masyarakat juga tahu tentang Perda KTR ini. Satgas ini akan melakukan pengawasan dan sosialisasi kawasan mana saja yang diperuntukkan untuk merokok di ruang publik,” katanya Rabu (24/02/2021).
Fajar mengatakan, perda ini merupakan salah satu upaya mengatur tempat untuk merokok. Namun keberadaan perda ini belum begitu efektif dilaksanakan. Masih banyak warga uanh belum mengetahui isi dan implementasi perda ini.
“Penegakan Perda KTR bukan untuk melarang para perokok. Hanya saja untuk menentukan tempat untuk merokok,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi