Sikat Mesin Penggilingan Tepung, Residivis Ini Kembali Diamankan Polisi
Selasa, 24 Januari 2023 - 11:10:00 WIB
Saat ini anggota Polsek Wonosari masih melakukan pengembang atas tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh AS. Pelaku yang merupakan seorang residivis dan sudah sering keluar masuk penjara ini “Masih kita lakukan pengembangan. Apakah ada pelaku lain,” ujar Kapolsek.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Wonosari. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Editor: Ainun Najib