get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi di Gorontalo Didalangi Mantan Karyawan

Sikat Mesin Penggilingan Tepung, Residivis Ini Kembali Diamankan Polisi

Selasa, 24 Januari 2023 - 11:10:00 WIB
Sikat Mesin Penggilingan Tepung, Residivis Ini Kembali Diamankan Polisi
AS (29) warga Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul kembali ditangkap polisi dalam kasus pencurian. (Foto: Ist)

Saat ini anggota Polsek Wonosari masih melakukan pengembang atas tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh AS. Pelaku yang merupakan seorang residivis dan sudah sering keluar masuk penjara ini  “Masih kita lakukan pengembangan. Apakah ada pelaku lain,” ujar Kapolsek. 

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Wonosari. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut