Sleman Tinggal Sisakan Satu Kecamatan Zona Merah Covid-19
Instruksi tersebut menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Selain itu juga Instruksi Gubernur DIY Nomor 6/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
Dalam instruksi yang ditandatangani Pelaksana Harian Bupati Sleman Harda Kiswaya tersebut disebutkan semua pihak, baik instansi pemerintah, badan pemerintah maupun daerah serta badan usaha dan masyarakat luas untuk melaksanakan PPKM Berbasis Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut, Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif da
Editor: Kuntadi Kuntadi