Tak Kapok Masuk Bui, Residivis Ini Curi Handphone Warga yang Sedang Tidur
Sabtu, 20 Februari 2021 - 20:36:00 WIB

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, pelaku ini pernah dua kali masuk tahanan,juga karena kasus pencurian di Yogyakarta dan Bantul yang diduga juga dilakukan oleh pelaku.
Dua handphone yang dicuri dijual di Pasar Klitikan Pakucen Yogyakarta dan black market. “Dua hanphone itu berhasil ditemukan dan menjadi barang bukti,” katanya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Ainun Najib