Tak Kuat Bayar THR Penuh, Wajib Ada Kesepekatan dengan Pekerja
Senin, 12 April 2021 - 16:27:00 WIB
Kesepakatan tersebut, kata Ida, dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR. Namun, dialog tersebut tak menghapus kewajiban pembayaran THR sebelum H-1 Lebaran.
Selain itu, menurut Menaker, kesepakatan antara perusahaan dan pekerja juga tak menghapus kewajiban membayar THR sesuai besaran sesuai perundang-undangan. Dia menegaskan, perusahaan tak boleh mencicil pembayaran. "Artinya, THR harus dibayar penuh," ucapnya.
Editor: Ainun Najib