get app
inews
Aa Text
Read Next : Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

Temukan Alat Bukti, KPPU Tingkatkan Kasus Tying Pembelian Migor Curah ke Penyelidikan

Selasa, 24 Mei 2022 - 13:58:00 WIB
Temukan Alat Bukti, KPPU Tingkatkan Kasus Tying Pembelian Migor Curah ke Penyelidikan
Ilustrasi minyak goreng curah. (Foto: Antara)

SLEMAN, iNews.id - Tim Investigasi Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki kasus dugaan tying penjualan minyak goreng (migor) curah yang dilakukan PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS) di Sleman. KPPU telah memiliki bukti dugaan tying agreement atau pembelian bersyarat dengan menebus barang lain. 

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VII KPPU, Kamal Barok mengatakan, praktik tying atau membeli dengan syarat menebus barang lain tidak diperkenankan atau dilarang. Dugaan ini sudah dilaporkan ke pimpinan KPPU dan proses hukum ditingkatkan ke penyelidikan. 

Pimpinan KPPU juga sudah membentuk Satgas Penyelidikan mendasar pada keputusan Nomor 04-52/DH/KPPU.Lid.I/IV/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1999 terkait Perilaku Tying Agreement oleh PT LBS di Sleman. 

“Tim investigasi sudah menangani kasus ini sejak akhir 2021 dan menemukan adanya praktik tying dalam penjualan minyak goreng curah,” katanya.

Tim telah mengumpulkan Informasi dari masyarakat, media, surveillans dan pemeriksaan lapangan. Sejumlah pihak terkait sudah diundang untuk menggali informasi. Hasilnya PT LBS mewajibkan calon konsumen membeli migor curah dengan produk lain dengan perbandingan satu banding satu. Atau satu jeriken minyak goreng bisa dibeli dengan satu produk lain yang dijual  PT LBS.

“Peningkatan status penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang melakukan praktik tying dalam penjualan minyak goreng,” katanya. 

Penanganan kasus ini menjadi bagian untuk mendukung pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan minyak goreng di dalam negeri. Proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling 60 hari dan dapat diperpanjang. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut