Tergiur Untung Besar, Pemuda Kendal Jual Hewan Langka Ditangkap Polisi

YOGYAKARTA, iNews.id - RAW (25) lelaki asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah diringkus aparat Polresta Yogyakarta. Dia nekat memperjualbelikan satwa langka yang dilindungi undang-undang karena tergiur untung yang besar.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada mengatakan, penangkapan RAW bermula ketika polisi menemukan unggahan jual beli satwa yang dilindungi undan-undang. Pelaku saat itu menjual burung paruh bengkok, melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun facebook @Mas Yanto pada 26 Juni 2023.
"Tersangka menjual dengan cara memposting foto satwa-satwa tersebut diakun pribadinya," ujar dia kepada awak media di Kebun Binatang Gembira Loka, Kamis (20/7/2023).
Setelah terjadi kesepakatan harga dan pembeli mentransfer uang, satwa tersebut kemudian dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi bus malam atau travel sesuai dengan alamat yang sudah disepakati.
Modus transaksi ini sudah terjadi ratusan kali. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, ternyata transaksi sudah dilakukan lebih dari 100 Kali. Nilai transaksinya berbeda bergantung jenis burung yang dijual. Harganya bervariasi antara Rp1 juta-Rp5 juta.
Penangkapan dilakukan polisi dengan menyamar menjadi pembeli. Saat itu petugas membeli seekor Sasturi Ternate dengan harga Rp1,3 juta. Burung ini kemudian dikirim dari Kendal menggunakan jasa travel.
Dari sini polisi melakukan penyelidikan dan menemukan alamat di Kendal, Jawa Tengah. Pelaku akhirnya ditangkap Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 22.40 WIB petugas Polresta Yogyakarta didampingi anggota Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Yogyakarta.
Editor: Kuntadi Kuntadi