Tergiur Untung Besar, Pemuda Kendal Jual Hewan Langka Ditangkap Polisi

Dari rumah tersangka petugas mendapati satu ekor burung Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) dan dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea). Beberapa ekor barang bukti tersebut juga turut dibawa ke Mapolresta Yogyakarta.
“Aksi ini sudah dilakukan sejak 2022. Dia mendapatkan burung itu dari Surabaya. Sedangkan yang dijual sudah sekitar 10 ekor dengan keuntungan Rp30 juta,” katanya.
Kepala Resort Sleman dan Kota Yogyakarta BKSDA DIY Uut Budiarto mengatakan, saat ini marak penjualan hewan dan satwa dilindungi melalui media sosial. BKSDA bersama Polresta Yogyakarta telah membentuk tim cyber untuk mengungkap transaksi satwa liar dilindungi.
"Kami ada call centernya bagi masyarakat yang ingin mengembalikan hewan dilindungi untuk dilepas," kata dia.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Editor: Kuntadi Kuntadi