Wajib Tahu, Ini Daftar Harga Parkir di Kota Jogja agar Tak Kena Tarif Nuthuk

Menurutnya, vonis denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah terbilang sudah cukup tinggi yakni Rp 2 juta dalam kasus tarif parkir Rp350.000untuk bus seharusnya memberikan efek jera bagi juru parkir lainnya.
Kamba mengungkapkan, hampir setiap tahun khususnya pada momen libur panjang seperti Lebaran, Forpi Kota Yogyakarta menerima aduan terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Jika diperlukan papan informasi tarif parkir termasuk kawasan tarif parkir progresif serta kanal-kanal pengaduan terkait tarif parkir supaya dipasang di kawasan-kawasan pariwisata. Hal ini penting guna meminimalisir terjadinya aksi 'nuthuk'.
Forpi Kota Yogyakarta juga membuka layanan aduan apabila warga menemukan oknum juru parkir yang melakukan aksi 'nuthuk' tentunya dengan disertai bukti pendukung misalnya karcis.
"Aduan layanan dapat disampaikan ke 0813 6066 1597, 0813 9313 2707, atau 0895 3839 20147. Aduan dari masyarakat akan disampaikan ke OPD terkait," ujarnya.
Lebih rinci tarif parkir diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Editor: Ainun Najib